SEMUANYA GAK AKAN BERHASIL TANPA ADA NIAT DAN DO'A :) :)

Rabu, 16 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
            Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
            Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
            Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. 
BAB I  
I.1 Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
I.2 SEJARAH HAM DI INDONESIA
Sebenarnya, masyarakat tradisional Indonesia sudah menghargai HAM. Sebagai contoh adalah masyarakat tradisional di Sulawesi Selatan: Dalam buku adat / Lontarak ”Tomadinto di Lagana” dinyatakan bahwa  :
(1) Jika raja berselisih paham dengan Dewan Adat maka raja harus mengalah,
(2) Jika Dewan Adat sendiri berselisih maka rakyat yang harus menentukan (Abdullah  Yazid dkk, 2007).
Namun selama Indonesia merdeka, masih banyak pelanggaran HAM dilakukan. Bahkan pemerintahan di era Orde Baru dikenal banyak melakukan penindasan HAM. Itulah yang menjadi salah satu factor bangkitnya perlawanan rakyat yang akhirnya menggulingkan rezim Orba untuk mereformasi Indonesia.
Reformasi 1998 menjadikan penegakkan HAM sebagai salah satu agenda yang sangat penting. Maka diciptakanlah peraturan-peraturan untuk menegakkan HAM. Misalnya UU No 3/1999 tentang HAM, dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. UUD 1945 sendiri beberapa kali diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal yang berisi tentang penegakkan HAM.
BAB II
II.1 HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.
HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu :
* HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
* HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.
Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007) :
>>  Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
 >> Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.
>> Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :
·        Hak asasi pribadi / personal Right
·        Hak asasi politik / Political Right
·        Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·        Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·        Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·        Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
II.2 KONSEP-KONSEP DASAR HAM (DEFINISI-DEFINISI).
* HAM = adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat-martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No 39 th 1999; UU no 26 th 2000)
* PELANGGARAN HAM = setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Th 1999 tentang HAM)
* PENGADILAN HAM = Pengadilan Kusus terhadap pelanggaran HAM berat berupa :
(a) kejahatan genosida atau
(b) kejahatan terhadap kemanusiaan.
a. KEJAHATAN GENOSIDA = perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok.
Perbuatan itu mengakibatkan :
(1) Penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota-anggota kelompok,
(2) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
      baik seluruh atau sebagiannya.
(3) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b. KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN = salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
-  Pembunuhan
-  Pemusnahan
-  Perbudakan
-  Pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa
-  Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik yang melanggar hukum internasional
-  Penyiksaan
-  Perkosaan
-  Perbudakan seksual
-  Pelacuran secara paksa
-  Pemaksaan kehamilan
-  Pemandulan/setrilisasi
-  Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras, etnis, dll
-  Penghilanhan paksa
-  Kejahatan apartheid
-  Dsb
* PENYIKSAAN = setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan/keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seorang seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No 39 th 1999).
* PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA = tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya (Penjelasan pasal 33 ayat 2 UU No 39 th 1999).
BAB III
III.1 KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan makalah yang saya buat ini dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sudah di rangkum sedemikian rupa di dalam Undang-undang Dasar 1945, maka dari itu untuk semua warga negara Indonesia berhak dan wajib mempunyai hak untuk pribadinya masing – masing. Baik itu hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh keamanan, hak memperoleh ketentraman, dan sebagainya.
Dan apabila ada pihak yang melalaikan kebebasan HAM tersebut maka akan di pertanggungjawabkan berdasarkan UUD ’45, Maka dari itu Indonesia menciptakan sebuah lembaga yaitu Komnas HAM berupaya untuk mengurangi pelanggaran HAM. Apabila masih ada pihak – pihak yang masih menyalahgunakan HAM atas pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan pelanggaran yang di buat oleh pihak tersebut yang sudah terangkum di UUD 1945.
 III. 2 SARAN
Dari makalah di atas saya berpendapata bahwa Hak Asasi Manusia wajib untuk ditegakkan, agar semua warga negara khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan merasa nyaman dan tentram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar